Senin, 03 Juni 2013

Pelaksanaan Ujian EPS-TOPIK PBT Tahun 2013

Pengumuman Pelaksanaan Ujian EPS-TOPIK PBT Tahun 2013
Manufaktur dan Perikanan

Nomor : Peng.296/PEN-PPP/VI/2013
Sehubungan dengan telah dilaksanakanya pendaftaran Ujian EPS-TOPIK PBT 2013 untuk bidang industri Manufaktur dan Perikanan yang telah dilaksanakan di 5 (lima) lokasi yakni Universitas Esa Unggul Jakarta, Insitut Manajemen Koperasi Indonesia Bandung, Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta, Universitas Dr.Soetomo Surabaya dan Universitas Sumatera Utara Medan pada 15 sampai 18 April 2013 maka diberitahukan sebagai berikut :
  1. Pihak HRD Korea telah menetapkan pembagian waktu dan tempat pelaksanaan Ujian EPS-TOPIK PBT tahun 2013 bagi CTKI Korea yang telah mendaftar Ujian EPS-TOPIK PBT tahun 2013 pada tanggal 15 sampai 18 April 2013 melalui surat resmi no. EPST-1767 tanggal 30 Mei 2013.
  2. Pihak HRD Korea telah menetapkan sebanyak 321 CTKI Korea yang telah mendaftar tidak dapat mengikuti Pelaksanaan Ujian EPS-TOPIK PBT tahun 2013 melalui surat resmi no. EPST-1692 tanggal 27 Mei 2013 dan BNP2TKI telah mengumumkan nama-nama CTKI yang tidak dapat mengikuti pelaksanaan Ujian EPS-TOPIK PBT tahun 2013 melalui pengumuman No. Peng. 288/PEN-PPP/V/ 2013 tanggal 29 Mei 2013.
  3. Jadwal waktu dan tempat pelaksanaan Ujian EPS-TOPIK PBT tahun 2013 adalah sebagai berikut :
    1. Tanggal Pelaksanaan Ujian : 15 Juni sampai 16 Juni 2013
    2. Waktu Pelaksanaan Ujian :
NoWaktu Pelaksanaan UjianKeterangan
1Sesi Pertama 10.00 sampai 11.10Reading 10.00 sampai 10.40
Listening 11.40 sampai 11.10
2Sesi Kedua 14.30 sampai 15.40Reading 14.30 sampai 15.10
Listening 15.10 sampai 15.40
Semua Peserta harus harus berada di dalam ruang ujian sebelum pukul 09.00 waktu setempat untuk mengikuti Orientasi Ujian (Bagi CTKI yang ikut ujian Sesi Pertama ) dan sebelum pukul 13.30 ( bagi CTKI yang ikut ujian Sesi Kedua). Bagi CTKI yang terlambat tidak diperbolehkan masuk ke ruang ujian dengan alasan apapun.
    1. Waktu tiba di lokasi Ujian :
Semua peserta Ujian untuk yang sesi pertama harus sudah berada di lokasi tempat Ujian paling lambat 1 jam sebelum pukul 08.000 waktu setempat dan bagi CTKI yang mengikuti Ujian pada sesi ke dua harus sudah berada di lokasi ujian paling lambat 1 jam sebelum pukul 12.30 waktu setempat. (Bila saudara terlambat, saudara tidak diperkenankan mengikuti Ujian atau meminta perubahan jadwal waktu pelaksanaan ujian dengan alasan apapun )
    1. Pengumuman ruang tempat ujian akan diberitahu di lokasi pelaksanaan Ujian.
4. Pembagian jadwal dan waktu pelaksanaan Ujian :
    1. Pelaksanaan Ujian di Universitas Esa Unggul Jakarta
Tempat UjianTanggal UjianSesi UjianRange No Ujian
Universitas Esa Unggul15 Juni 2013Sesi Ke 11000.0001 sampai 1000.0938
Sesi Ke 21000.0939 sampai 1000.1877
16 Juni 2013Sesi Ke 11000.1878 sampai 1000.2820
Sesi Ke 21000.2821 sampai 1000.4000
    1. Pelaksanaan Ujian di SMU Yadika Bandung
Tempat UjianTanggal UjianSesi UjianRange No Ujian
SMU Yadika15 Juni 2013Sesi Ke 11000.7001 sampai 1000.8624
Sesi Ke 21000.8625 sampai 1001.0251
16 Juni 2013Sesi Ke 11001.0252 sampai 1001.1883
Sesi Ke 21001.1884 sampai 1001.3543
    1. Pelaksanaan Ujian di Universitas Negeri Surakarta Solo (UNS)
Tempat UjianTanggal UjianSesi UjianRange No Ujian
UNS FKIP15 Juni 2013Sesi Ke 11001.6001 sampai 1001.7367
Sesi Ke 21001.7368 sampai 1001.8732
16 Juni 2013Sesi Ke 11001.8733 sampai 1002.0105
Sesi Ke 21002.0106 sampai 1002.1464
Tempat UjianTanggal UjianSesi UjianRange No Ujian
UNS FE15 Juni 2013Sesi Ke 11002.1465 sampai 1002.2281
Sesi Ke 21002.2282 sampai 1002.3104
16 Juni 2013Sesi Ke 11002.3105 sampai 1002.3928
Sesi Ke 21002.3929 sampai 1002.4751
Tempat UjianTanggal UjianSesi UjianRange No Ujian
UNS FH15 Juni 2013Sesi Ke 11002.4752 sampai 1002.5633
Sesi Ke 21002.5634 sampai 1002.6524
16 Juni 2013Sesi Ke 11002.6525 sampai 1002.7417
Sesi Ke 21002.7418 sampai 1002.8317
    1. Pelaksanaan Ujian di Universitas Doktor Soetomo (UNITOMO) Surabaya
Tempat UjianTanggal UjianSesi UjianRange No Ujian
Universitas Dr. Soetomo15 Juni 2013Sesi Ke 11002.9001 sampai 1003.0285
Sesi Ke 21003.0286 sampai 1003.1567
16 Juni 2013Sesi Ke 11003.1568 sampai 1003.2846
Sesi Ke 21003.2847 sampai 1003.4128
    1. Pelaksanaan Ujian di Universitas Sumatera Utara (Medan)
Tempat UjianTanggal UjianSesi UjianRange No Ujian
Universitas Sumatera Utara15 Juni 2013Sesi Ke 11003.6751 sampai 1003.7000
Catatan : Penetapan Range No Ujian ditetapkan oleh pihak HRD Korea dan keputusan HRD Korea tidak dapat diganggu-gugat
  1. Setiap peserta yang akan mengikuti Ujian harus membawa bukti potongan formulir pendaftaran kartu Ujian dan KTP atau Passpor yang dipergunakan saat mendaftar.
  2. Seluruh peserta Tes harus hadir di lokasi test paling lambat 2 jam sebelum orientasi tes dimulai dan sudah berada di dalam ruang test paling lambat 30 menit sebelum pelaksanaan orientasi tes. Peserta tes yang datang terlambat tidak diperkenankan mengikuti tes.
  3. Setiap peserta tes hanya diperbolehkan mengikuti tes sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Peserta sesi pertama yang terlambat tidak bisa mengikuti tes pada sesi kedua.
  4. Setiap peserta tes dalam mengisi lembar jawaban harus menggunakan ballpoint bewarna hitam dan tidak dibenarkan menggunakan pensil, apabila peserta ujian menggunakan pensil untuk menjawab soal ujian maka hasil ujian dianggap gagal.
  5. Pada saat ujian, masing-masing peserta ujian akan menerima 1 (satu) set lembar soal dan jawaban. Pada lembar jawaban telah terdapat nama peserta ujian, nomor registrasi ujian dan jenis soal ujian yang harus dijawab peserta ujian.
  6. Pada saat ujian, peserta yang telah menerima lembar soal dan jawaban harus memeriksa lembar jawaban untuk memastikan bahwa nama, nomor ujian yang tertera di lembar jawaban tersebut sesuai dengan nama dan nomor peserta ujian.
  7. Apabila peserta ujian yang telah menerima lembar soal dan jawaban tidak memeriksa dengan teliti lembar jawaban yang dibagikan kepadanya dan terjadi kesalahan seperti nama yang tertera atau nomor ujian tidak sesuai dengan nama dan nomor ujian peserta tersebut maka hal itu dianggap kesalahan peserta ujian karena tidak memeriksa lembar jawaban dengan teliti.
  8. Masing-masing peserta ujian hanya akan menerima 1 (satu) lembar jawaban, penggantian lembar jawaban karena salah mengisi atau hal lainya seperti rusak akibat kesalahan peserta ujian pada saat mengisi lembar jawaban tidak diperbolehkan.
  9. Peserta ujian harus berhati-hati saat menjawab soal ujian. Membetulkan jawaban yang salah tidak diperbolehkan dan apabila peserta ujian membetulkan jawaban yang salah pada lembar jawaban dengan tipe-X cair atau tipe-X kertas maka jawaban tersebut tetap dianggap salah.
  10. Setiap peserta tes dilarang membawa alat komunikasi (Handphone dan lain-lain) ke lokasi test dan menggunakan alat komunikasi tersebut saat tes berlangsung dan apabila ada peserta yang membawa alat komunikasi ke lokasi ujian maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan mengikuti test dan apabila pada saat tes berlangsung ditemukan peserta yang menggunakan alat komunikasi akan dianggap melakukan kecurangan dan keikutsertaannya di dalam tes dibatalkan.
  11. Selama proses Ujian berlangsung, CTKI tidak diperbolehkan meninggalkan ruang Ujian dengan alasan apapun termasuk untuk pergi ke kamar kecil, apabila ada CTKI yang tetap meninggalkan ruang ujian maka hasil ujianya akan langsung dianggap gagal dan yang bersangkutan dianggal melakukan kecurangan oleh HRD Korea.
  12. Sebelum memasuki ruang ujian setiap peserta akan melalui pemeriksaan dengan menggunakan metal detector untuk memastikan tidak ada yang membawa alat komunikasi (Handphone dan lain-lain) ke dalam ruang ujian.
  13. Pengawas ujian (proctor) bersama dengan tim pengawas dari HRD Korea akan melakukan verifikasi identiftas peserta ujian, Peserta ujian harus membawa kartu tanda identitas diri pada saat ujian (apabila tidak membawa kartu identitas tidak diperbolehkan ikut ujian).
  14. Lulus Ujian EPS รข€“TOPIK PBT 2013 Sektor Manufaktur dan Perikanan Tanggal 15 sampai 16 Juni 2013 bukan jaminan dapat diterima bekerja di Korea Selatan.
  15. Peserta yang ditemukan melakukan kecurangan pada saat tes akan dikenakan sanksi oleh HRD Korea tidak boleh mengikuti tes EPS selama 2 (dua) tahun.
Demikian disampaikan agar maklum.Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah
TTD
Dr Ir Haposan Saragih M Agr
NIP: 196103 0319 8603 1002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar