Pengumuman Pelaksanaan Ujian EPS-TOPIK PBT Tahun 2013
Manufaktur dan Perikanan
Nomor : Peng.296/PEN-PPP/VI/2013
Sehubungan
dengan telah dilaksanakanya pendaftaran Ujian EPS-TOPIK PBT 2013 untuk
bidang industri Manufaktur dan Perikanan yang telah dilaksanakan di 5
(lima) lokasi yakni Universitas Esa Unggul Jakarta, Insitut Manajemen
Koperasi Indonesia Bandung, Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta,
Universitas Dr.Soetomo Surabaya dan Universitas Sumatera Utara Medan
pada 15 sampai 18 April 2013 maka diberitahukan sebagai berikut :
- Pihak
HRD Korea telah menetapkan pembagian waktu dan tempat pelaksanaan Ujian
EPS-TOPIK PBT tahun 2013 bagi CTKI Korea yang telah mendaftar Ujian
EPS-TOPIK PBT tahun 2013 pada tanggal 15 sampai 18 April 2013 melalui
surat resmi no. EPST-1767 tanggal 30 Mei 2013.
- Pihak HRD Korea
telah menetapkan sebanyak 321 CTKI Korea yang telah mendaftar tidak
dapat mengikuti Pelaksanaan Ujian EPS-TOPIK PBT tahun 2013 melalui surat
resmi no. EPST-1692 tanggal 27 Mei 2013 dan BNP2TKI telah mengumumkan
nama-nama CTKI yang tidak dapat mengikuti pelaksanaan Ujian EPS-TOPIK
PBT tahun 2013 melalui pengumuman No. Peng. 288/PEN-PPP/V/ 2013 tanggal
29 Mei 2013.
- Jadwal waktu dan tempat pelaksanaan Ujian EPS-TOPIK PBT tahun 2013 adalah sebagai berikut :
- Tanggal Pelaksanaan Ujian : 15 Juni sampai 16 Juni 2013
- Waktu Pelaksanaan Ujian :
No | Waktu Pelaksanaan Ujian | Keterangan |
1 | Sesi Pertama 10.00 sampai 11.10 | Reading 10.00 sampai 10.40 |
Listening 11.40 sampai 11.10 |
2 | Sesi Kedua 14.30 sampai 15.40 | Reading 14.30 sampai 15.10 |
Listening 15.10 sampai 15.40 |
Semua
Peserta harus harus berada di dalam ruang ujian sebelum pukul 09.00
waktu setempat untuk mengikuti Orientasi Ujian (Bagi CTKI yang ikut
ujian Sesi Pertama ) dan sebelum pukul 13.30 ( bagi CTKI yang ikut ujian
Sesi Kedua). Bagi CTKI yang terlambat tidak diperbolehkan masuk ke
ruang ujian dengan alasan apapun.
- Waktu tiba di lokasi Ujian :
Semua
peserta Ujian untuk yang sesi pertama harus sudah berada di lokasi
tempat Ujian paling lambat 1 jam sebelum pukul 08.000 waktu setempat dan
bagi CTKI yang mengikuti Ujian pada sesi ke dua harus sudah berada di
lokasi ujian paling lambat 1 jam sebelum pukul 12.30 waktu setempat.
(Bila saudara terlambat, saudara tidak diperkenankan mengikuti Ujian
atau meminta perubahan jadwal waktu pelaksanaan ujian dengan alasan
apapun )
- Pengumuman ruang tempat ujian akan diberitahu di lokasi pelaksanaan Ujian.
4. Pembagian jadwal dan waktu pelaksanaan Ujian :
- Pelaksanaan Ujian di Universitas Esa Unggul Jakarta
Tempat Ujian | Tanggal Ujian | Sesi Ujian | Range No Ujian |
Universitas Esa Unggul | 15 Juni 2013 | Sesi Ke 1 | 1000.0001 sampai 1000.0938 |
Sesi Ke 2 | 1000.0939 sampai 1000.1877 |
16 Juni 2013 | Sesi Ke 1 | 1000.1878 sampai 1000.2820 |
Sesi Ke 2 | 1000.2821 sampai 1000.4000 |
- Pelaksanaan Ujian di SMU Yadika Bandung
Tempat Ujian | Tanggal Ujian | Sesi Ujian | Range No Ujian |
SMU Yadika | 15 Juni 2013 | Sesi Ke 1 | 1000.7001 sampai 1000.8624 |
Sesi Ke 2 | 1000.8625 sampai 1001.0251 |
16 Juni 2013 | Sesi Ke 1 | 1001.0252 sampai 1001.1883 |
Sesi Ke 2 | 1001.1884 sampai 1001.3543 |
- Pelaksanaan Ujian di Universitas Negeri Surakarta Solo (UNS)
Tempat Ujian | Tanggal Ujian | Sesi Ujian | Range No Ujian |
UNS FKIP | 15 Juni 2013 | Sesi Ke 1 | 1001.6001 sampai 1001.7367 |
Sesi Ke 2 | 1001.7368 sampai 1001.8732 |
16 Juni 2013 | Sesi Ke 1 | 1001.8733 sampai 1002.0105 |
Sesi Ke 2 | 1002.0106 sampai 1002.1464 |
Tempat Ujian | Tanggal Ujian | Sesi Ujian | Range No Ujian |
UNS FE | 15 Juni 2013 | Sesi Ke 1 | 1002.1465 sampai 1002.2281 |
Sesi Ke 2 | 1002.2282 sampai 1002.3104 |
16 Juni 2013 | Sesi Ke 1 | 1002.3105 sampai 1002.3928 |
Sesi Ke 2 | 1002.3929 sampai 1002.4751 |
Tempat Ujian | Tanggal Ujian | Sesi Ujian | Range No Ujian |
UNS FH | 15 Juni 2013 | Sesi Ke 1 | 1002.4752 sampai 1002.5633 |
Sesi Ke 2 | 1002.5634 sampai 1002.6524 |
16 Juni 2013 | Sesi Ke 1 | 1002.6525 sampai 1002.7417 |
Sesi Ke 2 | 1002.7418 sampai 1002.8317 |
- Pelaksanaan Ujian di Universitas Doktor Soetomo (UNITOMO) Surabaya
Tempat Ujian | Tanggal Ujian | Sesi Ujian | Range No Ujian |
Universitas Dr. Soetomo | 15 Juni 2013 | Sesi Ke 1 | 1002.9001 sampai 1003.0285 |
Sesi Ke 2 | 1003.0286 sampai 1003.1567 |
16 Juni 2013 | Sesi Ke 1 | 1003.1568 sampai 1003.2846 |
Sesi Ke 2 | 1003.2847 sampai 1003.4128 |
- Pelaksanaan Ujian di Universitas Sumatera Utara (Medan)
Tempat Ujian | Tanggal Ujian | Sesi Ujian | Range No Ujian |
Universitas Sumatera Utara | 15 Juni 2013 | Sesi Ke 1 | 1003.6751 sampai 1003.7000 |
Catatan : Penetapan Range No Ujian ditetapkan oleh pihak HRD Korea dan keputusan HRD Korea tidak dapat diganggu-gugat
- Setiap
peserta yang akan mengikuti Ujian harus membawa bukti potongan formulir
pendaftaran kartu Ujian dan KTP atau Passpor yang dipergunakan saat
mendaftar.
- Seluruh peserta Tes harus hadir di lokasi test paling
lambat 2 jam sebelum orientasi tes dimulai dan sudah berada di dalam
ruang test paling lambat 30 menit sebelum pelaksanaan orientasi tes.
Peserta tes yang datang terlambat tidak diperkenankan mengikuti tes.
- Setiap
peserta tes hanya diperbolehkan mengikuti tes sesuai dengan waktu yang
telah ditentukan. Peserta sesi pertama yang terlambat tidak bisa
mengikuti tes pada sesi kedua.
- Setiap peserta tes dalam mengisi
lembar jawaban harus menggunakan ballpoint bewarna hitam dan tidak
dibenarkan menggunakan pensil, apabila peserta ujian menggunakan pensil
untuk menjawab soal ujian maka hasil ujian dianggap gagal.
- Pada
saat ujian, masing-masing peserta ujian akan menerima 1 (satu) set
lembar soal dan jawaban. Pada lembar jawaban telah terdapat nama peserta
ujian, nomor registrasi ujian dan jenis soal ujian yang harus dijawab
peserta ujian.
- Pada saat ujian, peserta yang telah menerima
lembar soal dan jawaban harus memeriksa lembar jawaban untuk memastikan
bahwa nama, nomor ujian yang tertera di lembar jawaban tersebut sesuai
dengan nama dan nomor peserta ujian.
- Apabila peserta ujian yang
telah menerima lembar soal dan jawaban tidak memeriksa dengan teliti
lembar jawaban yang dibagikan kepadanya dan terjadi kesalahan seperti
nama yang tertera atau nomor ujian tidak sesuai dengan nama dan nomor
ujian peserta tersebut maka hal itu dianggap kesalahan peserta ujian
karena tidak memeriksa lembar jawaban dengan teliti.
- Masing-masing
peserta ujian hanya akan menerima 1 (satu) lembar jawaban, penggantian
lembar jawaban karena salah mengisi atau hal lainya seperti rusak akibat
kesalahan peserta ujian pada saat mengisi lembar jawaban tidak
diperbolehkan.
- Peserta ujian harus berhati-hati saat menjawab
soal ujian. Membetulkan jawaban yang salah tidak diperbolehkan dan
apabila peserta ujian membetulkan jawaban yang salah pada lembar jawaban
dengan tipe-X cair atau tipe-X kertas maka jawaban tersebut tetap
dianggap salah.
- Setiap peserta tes dilarang membawa alat
komunikasi (Handphone dan lain-lain) ke lokasi test dan menggunakan alat
komunikasi tersebut saat tes berlangsung dan apabila ada peserta yang
membawa alat komunikasi ke lokasi ujian maka yang bersangkutan tidak
diperbolehkan mengikuti test dan apabila pada saat tes berlangsung
ditemukan peserta yang menggunakan alat komunikasi akan dianggap
melakukan kecurangan dan keikutsertaannya di dalam tes dibatalkan.
- Selama
proses Ujian berlangsung, CTKI tidak diperbolehkan meninggalkan ruang
Ujian dengan alasan apapun termasuk untuk pergi ke kamar kecil, apabila
ada CTKI yang tetap meninggalkan ruang ujian maka hasil ujianya akan
langsung dianggap gagal dan yang bersangkutan dianggal melakukan
kecurangan oleh HRD Korea.
- Sebelum memasuki ruang ujian setiap
peserta akan melalui pemeriksaan dengan menggunakan metal detector untuk
memastikan tidak ada yang membawa alat komunikasi (Handphone dan
lain-lain) ke dalam ruang ujian.
- Pengawas ujian (proctor)
bersama dengan tim pengawas dari HRD Korea akan melakukan verifikasi
identiftas peserta ujian, Peserta ujian harus membawa kartu tanda
identitas diri pada saat ujian (apabila tidak membawa kartu identitas
tidak diperbolehkan ikut ujian).
- Lulus Ujian EPS รข€“TOPIK PBT
2013 Sektor Manufaktur dan Perikanan Tanggal 15 sampai 16 Juni 2013
bukan jaminan dapat diterima bekerja di Korea Selatan.
- Peserta
yang ditemukan melakukan kecurangan pada saat tes akan dikenakan sanksi
oleh HRD Korea tidak boleh mengikuti tes EPS selama 2 (dua) tahun.
Demikian disampaikan agar maklum.
Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah
TTD
Dr Ir Haposan Saragih M Agr
NIP: 196103 0319 8603 1002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar