Bogor,
BNP2TKI, Sabtu (28/12) - Penempatan TKI ke Korsel selama 2013 mencapai
9.441 orang. Jumlah sebanyak itu melebihi kuota sebanyak 2.141 orang ini
atau sekitar 30 persen dari kuota 7.300 orang sehingga Human Resources
Development Service of Korea (HRD Korea) mengapresiasi keberhasilan
BNP2TKI.
"Apresiasi dari HRD Korea ini merupakan kepercayaan kepada
pemerintah Indonesia melalui BNP2TKI dalam menangani pelayanan TKI,"
kata Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat dalam Press Gathering BNP2TKI
2013 di Desa Gunung Geulis, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa
Barat, Jumat malam (27/12/2013).
Pernyataan Kepala BNP2TKI ini
sekaligus meluruskan pemberitaan media ibukota beberapa hari lalu yang
menyebutkan, dengan adanya kelebihan kuota penempatan TKI tahun 2013 ke
Korea akan menambah permasalahan TKI di negara itu. Pemberitaan itu
menyebutkan pula, banyak permasalahan TKI yang bekerja di Korea yang
tidak tertangani secara maksimal oleh Pemerintah.
Jumhur
menjelaskan, penempatan TKI ke Korea terjadi melalui kerjasama
antarpemeriintah (Government to Government/G to G) sejak tahun 2004.
Program penempatan TKI ke Korsel itu berdasarkan pada penandatanganan
nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MOU) antara Kementerian
Tenaga Kerja Republik Indonesia dan Kementerian Tenaga Kerja Republik
Korea (The Ministry of Employment and Labor Korea/MOEL) pada 13 Juli
2004 dan kemudian diperbarui terakhir pada 14 Oktober 2010.
Di
dalam MoU itu disebutkan, bahwa semua pencari kerja yang ingin bekerja
di Korea Selatan (termasuk TKI) disyaratkan melalui mekanisme Employment
Permit System dan diharuskan lulus ujian EPS-TOPIK yang dilaksanakan
HRD Korea yang disetujui oleh MOEL. Ada 15 negara yang menjalin
kerjasama penempatan tenaga kerja program G to G di Korsel, yaitu:
Indonesia, Kamboja, Vietnam, Thailand, Filipina, Nepal, Srilangka,
Myanmar, Uzbekistan, Mongolia, Bangladesh, Pakistan, Timur Leste, China,
dan Kirgistan.
Jumhur mengatakan, terkait kuota pada penempatan
TKI ke Korea pada tahun 2013 sebanyak 2.141 orang itu terjadi atas
sepengetahuan HRD Korea. Pemerintah Korea tentu tidak akan mengambil
risiko kekurangan tenaga kerja asing yang bekerja di negaranya yang
telah ditargetkan pada tahun 2013 sebanyak 60.000 orang dari 14 negara
itu. Sementara pada bulan Juni lalu, penempatan TKI ke Korea sudah
mencapai 5.000 lebih. Sedangkan ke-13 negara lainnya masih jauh di bawah
Indonesia.
"Peluang kekurangan kuota tenaga kerja asing yang
bekerja di Korea pada tahun 2013 itulah yang kemudian diberikan kepada
Indonesia, sehingga kemudian terjadilah penempatan TKI yang melebihi
kuota dari 7.300 orang itu," kata Jumhur.
Penempatan TKI ke Korea
2013 yang melebihi kuota tidak bisa lepas dari peran BNP2TKI dalam
menjaga kualitas TKI dengan baik sehingga berbagai perusahaan di Korsel
memuji kinerja TKI yang dikenal disiplin, giat, ulet, dan telaten.
Bahkan pada saat musim liburan banyak TKI yang diminta untuk
menggantikan peran tenaga kerja domistik.
Pertimbangan lain,
dikarenakan BNP2TKI dinilai transparan didlam penerapan biaya penempatan
dan dapat dijangkau oleh calon TKI/TKI. Disamping melakukan pelayanan
dengan mekanisme penempatan yang mudah, cepat dan aman.
BNP2TKI
pun dihargai karena membangun komitmen dalam meningkatkan kualitas calon
TKI Korsel terkait kemampuan bahasa, keterampilan kerja dan pengetahuan
budaya di Korsel.
BNP2TKI mencatat selama 10 tahun (sejak 2004 sampai 18 Desember 2013) penempatan TKI ke Korsel mencapai sebanyak 50.538 orang.
Pada
tahun 2004 - 2006 penempatan TKI ke Korea ditangani Kemenakertrans.
Pada tahun 2004 terjadi penempatan sebanyak 367 orang. Lalu pada 2005
sebanyak 4.367 orang, dan pada 2006 sebanyak 1.274 orang.
Berikut,
mulai tahun 2007 sampai sekarang penempatan TKI ke Korsel program G to G
ditangani BNP2TKI. Pada tahun 2007 itu terjadi penempatan sebanyak
4.303 orang. Kemudian pada tahun 2008 sebanyak 11.885 orang, 2009
sebanyak 2.202 orang, 2010 sebanyak 3.964 orang, 2011 sebanyak 6.325
orang, 2012 sebanyak 6.410 orang, dan 2013 sampai tanggal 18 Desember
sebanyak 9.441 TKI orang. "Total penempatan TKI G to G ke Korsel dari
tahun 2004 sampai 18 Desember 2013 mencapai sebanyak 50.538 orang," kata
Jumhur.
Para TKI di Korsel bekerja untuk sektor manufaktur,
perikanan, pertanian, konstruksi, dan jasa dengan masa kontrak kerja
selama tiga tahun dan dapat diperpanjang otomatis untuk dua tahun
berikutnya sesuai permintaan pengguna jasa (users).
Gaji TKI yang
bekerja di Korsel rata-rata perbulannya mengantongi Rp 8,5 - 10 juta.
Gaji tersebut di luar upah lembur, pemondokan, transportasi, maupun uang
makan.
Untuk kiriman uang TKI (remitansi) dari Korsel ke tanah
air pada tahun 2013 hingga akhir November berdasarkan catatan Bank
Indonesia (BI) yang diinfo ke BNP2TKI mencapai 148.721.497 dolar
Amerika.(mam/b)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar