Selasa, 08 Desember 2015

Prosedur Kepulangan TKI Secara Mandiri



TKI Pulang Secara Mandiri :

~ Mampu mengurus dirinya sendiri
~ Mampu mengurus Dokumen dirinya sendiri
~ Mampu secara fisik dan mental untuk pulang sendiri tanpa bantuan pihak lain
~ Mampu menjaga keamanan dan keselamatan diri sendiri serta barang bawaannya sampai ke daerah asal

Prosedur Kepulangan TKI Secara Mandiri
I. Di Luar Negeri


Sabtu, 05 Desember 2015

22 Perusahaan Jepang Siap Pekerjakan Mantan TKI yang Pernah Kerja di Jepang

 BNP2TKI, Kamis (03/12) – Sebanyak 22 perusahaan asal Jepang yang berada di Indonesia siap mempekerjakan mantan TKI yang pernah bekerja di Jepang. Hal tersebut diungkapkan oleh First Secretary Economic Section, Kedutaan Besar Jepang untuk Indonesia, Shinichiro Honda dalam acara Jobfair Mantan TKI Nurse dan Careworkers program Indonesia Jepang Economic Partnership Agreement (IJEPA) yang diselenggarakan di Badan PPSDM Kementerian Kesehatan, pada Rabu (02/12).

Kamis, 19 November 2015



Program Pemagangan Ke Jepang 

(kerjasama Depnakertrans RI dan IM Japan)

Peserta magang akan melaksanakan praktek kerja selama 3 ( tiga ) Tahun diperusahaan namun sebelumnya calon peserta harus mengikuti beberapa tahapan seleksi yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja Propinsi masing masing yang sudah dijadwalkan

Persyaratan :

warga negara indonesia sehat jasmani dan rohani

usia minimal 19 tahun 6 bulan pada saat mendaftar


lulusan smk/smu sederajat


tinggi dan berat badan  min 161 cm / min 50 kg

Senin, 16 November 2015

MAGANG KE JEPANG

Masih di buka angkatan baru untuk persiapan rekrut bulan Desember 2015

Lowongan pemagangan ke jepang
Belajar sambil bekerja di Jepang

- Program kerjasamawa
kemenakertrans RI dan IM
japan.
- Program swasta
( non im japan )  

Senin, 09 November 2015

PENGUMUMAN PERIHAL ASURANSI DORMAN (ASURANSI JAMINAN KEPULANGAN DAN BIAYA KEPULANGAN)

PENGUMUMAN
MEKANISME PENGAJUAN ASURANSI DORMAN
( ASURANSI JAMINAN KEPULANGAN DAN ASURANSI BIAYA KEPULANGAN )
No : PENG. 528 /PEN/XI/2015

Dengan ini diinformasikan kepada para CTKI / TKI Korea Program G to G BNP2TKI mengenai Perihal Dorman di Korea serta prosedur pengurusan Klaim Asuransi Tersebut. Dikarenakan hal ini sangat penting sebagai bentuk perlindungan kepada CTKI / TKI Korea Program G to G BNP2TKI, dihimbau agar pengumuman ini diperhatikan secara khusus.

Asuransi Dorman adalah Asuransi Jaminan Kepulangan dan Asuransi Biaya Kepulangan dari Samsung Hwajae yang belum diklaim oleh TKI sebagai pemilik polis hingga habis masa berlakunya yaitu 3 tahun setelah kepulangan.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami lampirkan DAFTAR PENERIMA ASURANSI DORMAN (update November). Bagi TKI / EKS-TKI yang namanya tercantum pada daftar tersebut merupakan TKI / EKS-TKI yang belum mengajukan permohonan klaim uang asuransi Samsung Hwajae sebelum pulang ke Indonesia, sehingga dipersilakan untuk mengajukan klaim melalui Indonesia EPS Center-HRD Korea.

Berikut tata cara pengajuan Asuransi Dorman: