Senin, 16 November 2015
MAGANG KE JEPANG
Masih di buka angkatan baru untuk persiapan
rekrut bulan Desember 2015
Lowongan pemagangan ke jepang
Belajar sambil bekerja di Jepang
- Program kerjasamawa
kemenakertrans RI dan IM
japan.
- Program swasta
( non im japan )
Senin, 09 November 2015
PENGUMUMAN PERIHAL ASURANSI DORMAN (ASURANSI JAMINAN KEPULANGAN DAN BIAYA KEPULANGAN)
PENGUMUMAN
MEKANISME PENGAJUAN ASURANSI DORMAN
( ASURANSI JAMINAN KEPULANGAN DAN ASURANSI BIAYA KEPULANGAN )
No : PENG. 528 /PEN/XI/2015
Dengan ini diinformasikan kepada para CTKI / TKI Korea Program G to G BNP2TKI mengenai Perihal Dorman di Korea serta prosedur pengurusan Klaim Asuransi Tersebut. Dikarenakan hal ini sangat penting sebagai bentuk perlindungan kepada CTKI / TKI Korea Program G to G BNP2TKI, dihimbau agar pengumuman ini diperhatikan secara khusus.
Asuransi Dorman adalah Asuransi Jaminan Kepulangan dan Asuransi Biaya Kepulangan dari Samsung Hwajae yang belum diklaim oleh TKI sebagai pemilik polis hingga habis masa berlakunya yaitu 3 tahun setelah kepulangan.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami lampirkan DAFTAR PENERIMA ASURANSI DORMAN (update November). Bagi TKI / EKS-TKI yang namanya tercantum pada daftar tersebut merupakan TKI / EKS-TKI yang belum mengajukan permohonan klaim uang asuransi Samsung Hwajae sebelum pulang ke Indonesia, sehingga dipersilakan untuk mengajukan klaim melalui Indonesia EPS Center-HRD Korea.
Berikut tata cara pengajuan Asuransi Dorman:
MEKANISME PENGAJUAN ASURANSI DORMAN
( ASURANSI JAMINAN KEPULANGAN DAN ASURANSI BIAYA KEPULANGAN )
No : PENG. 528 /PEN/XI/2015
Dengan ini diinformasikan kepada para CTKI / TKI Korea Program G to G BNP2TKI mengenai Perihal Dorman di Korea serta prosedur pengurusan Klaim Asuransi Tersebut. Dikarenakan hal ini sangat penting sebagai bentuk perlindungan kepada CTKI / TKI Korea Program G to G BNP2TKI, dihimbau agar pengumuman ini diperhatikan secara khusus.
Asuransi Dorman adalah Asuransi Jaminan Kepulangan dan Asuransi Biaya Kepulangan dari Samsung Hwajae yang belum diklaim oleh TKI sebagai pemilik polis hingga habis masa berlakunya yaitu 3 tahun setelah kepulangan.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami lampirkan DAFTAR PENERIMA ASURANSI DORMAN (update November). Bagi TKI / EKS-TKI yang namanya tercantum pada daftar tersebut merupakan TKI / EKS-TKI yang belum mengajukan permohonan klaim uang asuransi Samsung Hwajae sebelum pulang ke Indonesia, sehingga dipersilakan untuk mengajukan klaim melalui Indonesia EPS Center-HRD Korea.
Berikut tata cara pengajuan Asuransi Dorman:
Langganan:
Postingan (Atom)