Solo, BNP2TKI, Sabtu (15/06) - Dalam ujian EPS TOPIK PBT (Employment
Permit System Test of Proficiency in Korean Paper Based Test) atau ujian
tulis kecakapan Bahasa Korea bagi calon TKI yang akan bekerja ke Korea
Selatan untuk tahun 2013,
Indonesia berpeluang menambah kuota
kelulusannya. Karena pada saat ini Pemerintah Korea Selatan (Korsel)
sedang memberlakukan suspend (menangguhkan) penempatan tenaga kerja
terhadap lima negara dari 15 negara yang bekerja di negaranya.
"Adanya
pemberlakuan suspend terhadap tenaga kerja dari lima negara - dari 15
negara di dunia - yang bekerja di Korea Selatan itu sangat dimungkinkan
bagi Indonesia untuk meminta tambahan kuota kelulusan bagi calon TKI
khususnya yang sedang mengikuti ujian EPS TOPIK PBT tahun 2013 ini,"
kata Deputi Bidang Penempatan BNP2TKI Agusdin Subiantoro dalam jumpa
pers di Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) Solo, pada Sabtu
(15/06/2013).
Hadir dalam jumpa pers di UNS Solo itu adalah
Directur General HRD Korea Foreign Workforce Bureau Mr See Tae Kim
bersama HRD Korea di Indonesia Mr Min Kyung Il. Sedangkan Agusdin
Subiantoro didampingi Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah BNP2TKI
Haposan Saragih dan Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan
TKI (BP3TKI) Semarang AB Rachman. Turut hadir pula Pembantu Rektor
Bidang Kemahasiswaan UNS Solo Dwi Tiyanto, Ketua Development Center UNS
Kusnandar, dan Ketua Panitia ujian EPS TOPIK PBT Tahun 2013 di UNS
Tuhana.
Agusdin mengatakan, ujian EPS TOPIK PBT tahun 2013 ini
diikuti 27.577 calon TKI terdiri 24.227 laki-laki dan 3.350 perempuan.
Ujian dilaksanakan serentak selama dua hari Sabtu dan Minggu
(15-16/06/2013) di lima kota, yaitu Surabaya, Solo, Bandung, Jakarta,
dan Medan. Di Surabaya dilaksanakan di Kampus Universitas Dr Soetomo
diikuti sebanyak 5.050 calon TKI, di Solo di Kampus Universitas Sebelas
Maret sebanyak 12.123 calon TKI, di Bandung di Kampus Institut Manajemen
Koperasi Indonesia (IKOPIN) dan SMU Yadika diikuti 6.468 calon TKI, di
Jakarta di Universitas Indonusa Esa Unggul diikuti 3.733 calon TKI, dan
di Medan di Universitas Sumatera Utara (USU) diikuti 203 calon TKI.
Agusdin
menambahkan, peserta ujian EPS TOPIK PBT Tahun 2013 sebanyak 27.577
calon TKI tersebut, merupakan hasil seleksi administrasi oleh Human
Resources Development Service of Korea (HRD Korea). Dalam pendaftaran
EPS TOPIK Tahun 2013 yang dilaksanakan selama empat hari pada 15 - 18
April 2013 lalu, terdapat 27.608 pendaftar. Kemudian setelah dilakukan
seleksi adminsitrasi oleh HRD Korea ditemukan 31 pendaftar yang
dinyatakan tidak memenuhi syarat di antaranya usia pendaftar melebihi 39
tahun, berikut ada pendaftar yang tidak lengkap dokumennya serta
diketahui ada pendaftar yang tidak memenuhi persyaratan lain yang
ditentukan HRD Korea.
HRD Korea dalam ujian EPS TOPIK PBT Tahun
2013 ini menawarkan dua sektor pekerjaan pada calon TKI, yaitu sektor
manufaktur dan perikanan. Dari sebanyak 27.577 calon TKI itu, 23.684
calon TKI di antaranya mendaftar pada sektor manufaktur (terdiri dari
20.427 laki-laki dan 3.257 perempuan) serta 3.893 calon TKI mendaftar
pada sektor perikanan (terdiri dari 3.800 laki-laki dan 93 perempuan).
Dalam
pelaksanaan ujian EPS TOPIK PBT Tahun 2013 ini, Indonesia mendapatkan
kuota kelulusan sebanyak 7.800 orang, 6.500 orang untuk sektor
manufaktur dan 1.300 orang untuk sektor perikanan.
Terkait kuota
kelulusan calon TKI dalam ujian EPS TOPIK PBT Tahun 2013 sebanyak 7.800
orang itu, di depan Mr See Tae Kim dan Mr Min Kyung Il, Agusdin
mengatakan agar pihak HRD Korea dapat menambah kuota kelulusan calon TKI
sebanyak mungkin. Mengingat Pemerintah Korea Selatan saat ini sedang
melakukan suspend penempatan tenaga kerja terhadap lima negara - yaitu:
Vietnam, Bangladesh, Pakistan, Mpngolia, dan Kirghizistan - dari 15
negara yang bekerja di negaranya.
"Kami (BNP2TKI, red.) berupaya
mengajukan tambahan kuota kelulusan bagi calon TKI kepada HRD Korea
selaku penyelenggara ujian EPS TOPIK PBT ini, mudah-mudahan bisa
dikabulkan," kata Agusdin. Sebab, lanjut Agusdin, kita sudah berupaya
untuk memenuhi permintaan Pemerintah Korea mengenai pemulangan TKI yang
sudah habis masa kontrak kerjanya dengan suka rela, sehingga tidak
menjadi TKI overstayers (melebihi batas izin tinggal) dan kemudian
menjadi ilegal. "Pemerintah Korea memang tidak menghendaki keberadaan
tenaga kerja asing (temasuk TKI) yang bekerja di negaranya secara ilegal
atau non-prosedur," kata Agusdin menambahkan.
See Tae Kim
mengatakan, terkait tenaga kerja asing (termasuk TKI) yang bekerja di
negaranya bahwa Pemerintah Korea Selatan akan memberikan sanksi kepada
perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja tidak resmi atau
non-prosedural. Berikut tenaga kerja ilegal atau non-prosedural yang
bekerja di negaranya juga akan diambil tindakan tegas dan tidak
mendapatkan asuransi apa pun. "Keberadaan tenaga kerja ilegal atau
non-prosedural di Korea dinilai merusak nama baik Pemerintah Korea dan
juga Pemerintah asal tenaga kerja tersebut," kata See Tae Kim.***(Imam
Bukhori)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar