Senin, 17 Juni 2013

KABAR GEMBIRA................

Solo, BNP2TKI, Sabtu (15/06) - Dalam ujian EPS TOPIK PBT (Employment Permit System Test of Proficiency in Korean Paper Based Test) atau ujian tulis kecakapan Bahasa Korea bagi calon TKI yang akan bekerja ke Korea Selatan untuk tahun 2013,
Indonesia berpeluang menambah kuota kelulusannya. Karena pada saat ini Pemerintah Korea Selatan (Korsel) sedang memberlakukan suspend (menangguhkan) penempatan tenaga kerja terhadap lima negara dari 15 negara yang bekerja di negaranya.
"Adanya pemberlakuan suspend terhadap tenaga kerja dari lima negara - dari 15 negara di dunia - yang bekerja di Korea Selatan itu sangat dimungkinkan bagi Indonesia untuk meminta tambahan kuota kelulusan bagi calon TKI khususnya yang sedang mengikuti ujian EPS TOPIK PBT tahun 2013 ini," kata Deputi Bidang Penempatan BNP2TKI Agusdin Subiantoro dalam jumpa pers di Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) Solo, pada Sabtu (15/06/2013).
Hadir dalam jumpa pers di UNS Solo itu adalah Directur General HRD Korea Foreign Workforce Bureau Mr See Tae Kim bersama HRD Korea di Indonesia Mr Min Kyung Il. Sedangkan Agusdin Subiantoro didampingi Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah BNP2TKI Haposan Saragih dan Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Semarang AB Rachman. Turut hadir pula Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan UNS Solo Dwi Tiyanto, Ketua Development Center UNS Kusnandar, dan Ketua Panitia ujian EPS TOPIK PBT Tahun 2013 di UNS Tuhana.
Agusdin mengatakan, ujian EPS TOPIK PBT tahun 2013 ini diikuti 27.577 calon TKI terdiri 24.227 laki-laki dan 3.350 perempuan. Ujian dilaksanakan serentak selama dua hari Sabtu dan Minggu (15-16/06/2013) di lima kota, yaitu Surabaya, Solo, Bandung, Jakarta, dan Medan. Di Surabaya dilaksanakan di Kampus Universitas Dr Soetomo diikuti sebanyak 5.050 calon TKI, di Solo di Kampus Universitas Sebelas Maret sebanyak 12.123 calon TKI, di Bandung di Kampus Institut Manajemen Koperasi Indonesia (IKOPIN) dan SMU Yadika diikuti 6.468 calon TKI, di Jakarta di Universitas Indonusa Esa Unggul diikuti 3.733 calon TKI, dan di Medan di Universitas Sumatera Utara (USU) diikuti 203 calon TKI.
Agusdin menambahkan, peserta ujian EPS TOPIK PBT Tahun 2013 sebanyak 27.577 calon TKI tersebut, merupakan hasil seleksi administrasi oleh Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea). Dalam pendaftaran EPS TOPIK Tahun 2013 yang dilaksanakan selama empat hari pada 15 - 18 April 2013 lalu, terdapat 27.608 pendaftar. Kemudian setelah dilakukan seleksi adminsitrasi oleh HRD Korea ditemukan 31 pendaftar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat di antaranya usia pendaftar melebihi 39 tahun, berikut ada pendaftar yang tidak lengkap dokumennya serta diketahui ada pendaftar yang tidak memenuhi persyaratan lain yang ditentukan HRD Korea.
HRD Korea dalam ujian EPS TOPIK PBT Tahun 2013 ini menawarkan dua sektor pekerjaan pada calon TKI, yaitu sektor manufaktur dan perikanan. Dari sebanyak 27.577 calon TKI itu, 23.684 calon TKI di antaranya mendaftar pada sektor manufaktur (terdiri dari 20.427 laki-laki dan 3.257 perempuan) serta 3.893 calon TKI mendaftar pada sektor perikanan (terdiri dari 3.800 laki-laki dan 93 perempuan).
Dalam pelaksanaan ujian EPS TOPIK PBT Tahun 2013 ini, Indonesia mendapatkan kuota kelulusan sebanyak 7.800 orang, 6.500 orang untuk sektor manufaktur dan 1.300 orang untuk sektor perikanan.
Terkait kuota kelulusan calon TKI dalam ujian EPS TOPIK PBT Tahun 2013 sebanyak 7.800 orang itu, di depan Mr See Tae Kim dan Mr Min Kyung Il, Agusdin mengatakan agar pihak HRD Korea dapat menambah kuota kelulusan calon TKI sebanyak mungkin. Mengingat Pemerintah Korea Selatan saat ini sedang melakukan suspend penempatan tenaga kerja terhadap lima negara - yaitu: Vietnam, Bangladesh, Pakistan, Mpngolia, dan Kirghizistan - dari 15 negara yang bekerja di negaranya.
"Kami (BNP2TKI, red.) berupaya mengajukan tambahan kuota kelulusan bagi calon TKI kepada HRD Korea selaku penyelenggara ujian EPS TOPIK PBT ini, mudah-mudahan bisa dikabulkan," kata Agusdin. Sebab, lanjut Agusdin, kita sudah berupaya untuk memenuhi permintaan Pemerintah Korea mengenai pemulangan TKI yang sudah habis masa kontrak kerjanya dengan suka rela, sehingga tidak menjadi TKI overstayers (melebihi batas izin tinggal) dan kemudian menjadi ilegal. "Pemerintah Korea memang tidak menghendaki keberadaan tenaga kerja asing (temasuk TKI) yang bekerja di negaranya secara ilegal atau non-prosedur," kata Agusdin menambahkan.
See Tae Kim mengatakan, terkait tenaga kerja asing (termasuk TKI) yang bekerja di negaranya bahwa Pemerintah Korea Selatan akan memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja tidak resmi atau non-prosedural. Berikut tenaga kerja ilegal atau non-prosedural yang bekerja di negaranya juga akan diambil tindakan tegas dan tidak mendapatkan asuransi apa pun. "Keberadaan tenaga kerja ilegal atau non-prosedural di Korea dinilai merusak nama baik Pemerintah Korea dan juga Pemerintah asal tenaga kerja tersebut," kata See Tae Kim.***(Imam Bukhori)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar