Pengumuman Pendaftaran Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus ke 1 Tahun
2016
Nomor : Peng.052/PEN-PPP/I/2016
Berdasarkan surat Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) Nomor: EPST - 476 tanggal 20 Januari 2016 dan sesuai dengan MOU antara Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Kementerian Perburuhan dan Ketenagakerjaan Republik Korea tentang pelaksanaan Ujian Khusus EPS-TOPIK bagi Tenaga Kerja Indonesia yang pernah bekerja di Korea yang secara sukarela kembali ke Indonesia sebelum masa kontrak kerja selesai dan ingin kembali bekerja di Korea.
Semua pencari kerja yang ingin bekerja di Korea melalui mekanisme Employment Permit System diharuskan mengikuti dan lulus ujian EPS-TOPIK yang dilaksanakan oleh Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) yang disetujui oleh MOEL dan hanya mereka yang telah lulus ujian yang diperbolehkan mengajukan berkas lamaran untuk bekerja kembali di Korea. Sehubungan dengn hal ini, maka diberitahukan bahwa HRD Korea akan mengadakan Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus ke 1 Tahun 2016 bagi Tenaga Kerja Indonesia yang pernah bekerja di Korea yang secara sukarela kembali ke Indonesia sebelum masa kontrak kerja selesai dan ingin kembali bekerja di Korea. sebagai berikut :
I. JADWAL PELAKSANAAN
Nomor : Peng.052/PEN-PPP/I/2016
Berdasarkan surat Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) Nomor: EPST - 476 tanggal 20 Januari 2016 dan sesuai dengan MOU antara Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Kementerian Perburuhan dan Ketenagakerjaan Republik Korea tentang pelaksanaan Ujian Khusus EPS-TOPIK bagi Tenaga Kerja Indonesia yang pernah bekerja di Korea yang secara sukarela kembali ke Indonesia sebelum masa kontrak kerja selesai dan ingin kembali bekerja di Korea.
Semua pencari kerja yang ingin bekerja di Korea melalui mekanisme Employment Permit System diharuskan mengikuti dan lulus ujian EPS-TOPIK yang dilaksanakan oleh Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) yang disetujui oleh MOEL dan hanya mereka yang telah lulus ujian yang diperbolehkan mengajukan berkas lamaran untuk bekerja kembali di Korea. Sehubungan dengn hal ini, maka diberitahukan bahwa HRD Korea akan mengadakan Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus ke 1 Tahun 2016 bagi Tenaga Kerja Indonesia yang pernah bekerja di Korea yang secara sukarela kembali ke Indonesia sebelum masa kontrak kerja selesai dan ingin kembali bekerja di Korea. sebagai berikut :
I. JADWAL PELAKSANAAN
Pendaftaran
|
Pengumuman Tanggal Ujian
|
Pelaksanaan Ujian
|
Pengumuman Hasil Ujian
|
Persyaratan Usia Peserta Ujian
|
3 - 5 Februari 2016
|
16 Februari 2016
|
22 Februari 2016 s.d. Selesai
|
21 Maret 2016
|
Kelahiran antara
4 Februari 1976 s.d. 3 Februari 1998 |
Ujian Sesi
Pertama
Waktu Orientasi
|
Waktu Pelaksanaan Ujian
|
Jumlah Peserta
|
08.30 ~ 09.30 WIB
|
09.30 ~ 10.40 WIB
|
30 orang
|
2. Ujian Sesi Kedua
Waktu Orientasi
|
Waktu Pelaksanaan Ujian
|
Jumlah Peserta
|
10.50 ~ 11.50 WIB
|
11.50 ~ 13.00 WIB
|
30 orang
|
3. Ujian Sesi Ketiga
Waktu Orientasi
|
Waktu Pelaksanaan Ujian
|
Jumlah Peserta
|
13.50 ~ 14.50 WIB
|
14.50 ~ 16.00 WIB
|
30 orang
|
* Semua
Peserta ujian harus telah berada di lokasi ujian 1 jam sebelum pelaksanan
orientasi
II. PILIHAN SEKTOR PEKERJAAN YANG DITAWARKAN
II. PILIHAN SEKTOR PEKERJAAN YANG DITAWARKAN
Sektor Manufaktur
Sektor Agriculture/Livestock
Sektor Konstruksi
Sektor Jasa
Bila pelamar ingin kembali bekerja di tempat yang sama
seperti ketika sewaktu bekerja di Korea dimana pelamar bekerja di tempat
tersebut lebih dari setahun, maka harus memilih sektor pekerjaan yang sama
seperti sewaktu bekerja di Korea dulu.
III. JUMLAH PESERTA YANG AKAN LULUS
Jumlah peserta yang lulus ujian akan diumumkan lebih lanjut sesuai dengan hasil penilaian ujian dimana peserta yang lulus adalah mereka yang memperoleh nilai tertinggi lebih dari 80 poin dari nilai maksimal 200 poin.
IV. TEMPAT DAN BENTUK UJIAN
III. JUMLAH PESERTA YANG AKAN LULUS
Jumlah peserta yang lulus ujian akan diumumkan lebih lanjut sesuai dengan hasil penilaian ujian dimana peserta yang lulus adalah mereka yang memperoleh nilai tertinggi lebih dari 80 poin dari nilai maksimal 200 poin.
IV. TEMPAT DAN BENTUK UJIAN
Lokasi ujian adalah : Gedung Korea-Indonesia Technical and
Cultural Cooperation Center (KITCC) - (belakang BP3TKI Ciracas - Jakarta Timur)
Jl.Pengantin Ali No.71 Ciracas Jakarta Timur (dekat Terminal Kampung Rambutan)
Telp. 021-87793803 - Ruang Ujian CBT.
Bentuk Ujian adalah Ujian Berbasis Komputer (Computer Based
Test / CBT ) dimana peserta ujian mengerjakan soal ujian dan menjawab soal
ujian dengan menggunakan komputer.
Pengumuman Pelaksanaan ujian melalui website BNP2TKI
www.bnp2tki.go.id dan website EPS-TOPIKwww.epstopik.hrdkorea.or.kr
V. PERSYARATAN
Tenaga Kerja Indonesia yang telah bekerja di Korea Selatan
dan kembali ke Indonesia secara sukarela sebelum masa kontrak kerja mereka
selesai (periode waktu kembali dari korea setelah 1 Januari 2010).
Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 39 tahun (kelahiran
antara 4 Februari 1976 s.d. 3 Februari 1998)
Tidak sedang atau pernah menjalani hukuman tindak pidana
berat akibat perbuatan kriminal atau lainya.
Tidak memiliki catatan pernah dideportasi dari Korea Selatan
oleh Pemerintah Korea Selatan.
Tidak sedang dicekal bepergian ke luar negeri oleh
Pemerintah Indonesia.
VI. PROSEDUR PENDAFTARAN
Periode Pendaftaran : 3 sampai 5 Februari 2016 ( 3 hari)
Tempat Pendaftaran : Gedung Korea-Indonesia Technical and
Cultural Cooperation Center (KITCC) - (belakang BP3TKI Ciracas - Jakarta Timur)
Jl.Pengantin Ali No.71 Ciracas Jakarta Timur (dekat Terminal Kampung Rambutan)
Telp. 021-87793803.
Metode Pendaftaran : Mendaftar sendiri datang langsung ke
lokasi pendaftaran
Persyaratan Dokumen :
Paspor masih berlaku minimal 1 Tahun;
1 (satu) Lembar Scan Paspor bewarna saat kembali dari Korea
yang telah diberi tanda Cap Imigrasi Korea sebagai bukti bahwa tenaga kerja
yang bersangkutan kembali pulang dari Korea dengan sukarela;
2 (dua) Lembar Scan Paspor berwarna yang masih berlaku
minimal 1 Tahun untuk ditempel pada Formulir Pendaftaran, dan menunjukkan
aslinya, apabila pada waktu pendaftaran mempergunakan paspor yang masa berlaku
kurang dari 1 Tahun dan atau kadaluwarsa maka yang bersangkutan tidak dapat
mendaftarkan diri;
Formulir Pendaftaran, dibagikan gratis di tempat
pendaftaran;
Bukti setor pembayaran uang ujian dari Bank BRI atas
nama pendaftar (pembayaran lewat ATM/SMS Banking/E-Banking tidak berlaku);
1 (satu) Lembar Fotokopi KTP dan menunjukan KTP
aslinya;
2 (dua) Lembar Pasfoto terbaru berukuran ukuran 3,5 x 4,5 cm
dengan latar belakang putih (diambil dalam jangka waktu 6 bulan terakhir);
1 (satu) Lembar Fotokopi Ijazah Pendidikan terakhir yang
dilegalisir dan menunjukkan aslinya.
Seluruh persyaratan dokumen pendaftaran tersebut di
atas agar dimasukkan ke dalam map bewarna Merah.
Setiap pendaftar DIWAJIBKAN memiliki alamat email
pribadi.
5. Membayar biaya ujian sebesar 24 USD = Rp. 334.600,-
(Tiga ratus tiga puluh empat ribu enam ratus rupiah)
dengan nilai tukar/kurs dollar tanggal 27 Januari 2016 untuk 1 USD = Rp 13.940,- melalui rekening Bank BRI
No. 000442-01-000642-30-5 a.n RPL 182 BNP2TKI UTK PS EPS-TOPIK
a. Metode pembayaran uang ujian adalah dengan membayar langsung uang pendaftaran ke nomor rekening
di atas melalui Bank BRI (disediakan mobil pelayanan BRI di lokasi pendaftaran);
b. Pembayaran langsung melalui ATM /E-Banking dan SMS Banking tidak diterima.
c. Peserta yang telah mengikuti Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus ke 1 Tahun 2016 dan dinyatakan tidak lulus oleh
HRD
d. Korea atau berbuat kecurangan pada saat ujian tidak akan menerima uang pengembalian pendaftaran.
e. Bila peserta mengundurkan diri dan telah membayar uang ujian, tidak akan mendapatkan pengembalian uang pendaftaran yang telah dibayarkan .
f. Hanya peserta yang telah membayar uang ujian yang diperbolehkan mendaftar.
VII. RINGKASAN BENTUK UJIAN
dengan nilai tukar/kurs dollar tanggal 27 Januari 2016 untuk 1 USD = Rp 13.940,- melalui rekening Bank BRI
No. 000442-01-000642-30-5 a.n RPL 182 BNP2TKI UTK PS EPS-TOPIK
a. Metode pembayaran uang ujian adalah dengan membayar langsung uang pendaftaran ke nomor rekening
di atas melalui Bank BRI (disediakan mobil pelayanan BRI di lokasi pendaftaran);
b. Pembayaran langsung melalui ATM /E-Banking dan SMS Banking tidak diterima.
c. Peserta yang telah mengikuti Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus ke 1 Tahun 2016 dan dinyatakan tidak lulus oleh
HRD
d. Korea atau berbuat kecurangan pada saat ujian tidak akan menerima uang pengembalian pendaftaran.
e. Bila peserta mengundurkan diri dan telah membayar uang ujian, tidak akan mendapatkan pengembalian uang pendaftaran yang telah dibayarkan .
f. Hanya peserta yang telah membayar uang ujian yang diperbolehkan mendaftar.
VII. RINGKASAN BENTUK UJIAN
Bentuk Soal
|
Jumlah Soal
|
Nilai Total
|
Waktu
|
Reading (Membaca)
|
25
|
100
|
40 Menit
|
Listening (Mendengar)
|
25
|
100
|
30 Menit
|
Total
|
50
|
200
|
70 Menit
|
Bentuk soal ujian adalah pilihan berganda;
Ujian Mendengar dan Membaca akan dilakukan tanpa ada jeda
waktu istirahat;
Yang harus dipersiapkan dan dibawa pada saat ujian adalah :
a. Kartu Ujian yang
diperoleh pada saat pendaftaran (harus dibawa);
b. Paspor dan Kartu Tanda Pengenal yang sama dengan yang digunakan pada saat mendaftar;
c. Peserta ujian yang tidak membawa kartu ujian dan Kartu identitas diri (KTP dan Paspor) tidak diperbolehkan
ikut ujian dengan alasan apapun.
VIII. PENGUMUMAN HASIL UJIAN EPS-TOPIK CBT KE 1 TAHUN 2016
1. Pengumuman hasil ujian : 21 Maret 2016
2. Hasil ujian diumumkan melalui :
a. Website BNP2TKI www.bnp2tki.go.id
b. Website EPS www.eps.go.kr
c. Website EPS www.epstopik.hrdkorea.or.kr
3. Masa berlaku hasil kelulusan Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus ke 1 Tahun 2016 adalah 2 tahun.
XI. INFORMASI PENTING MENGENAI PELAKSANAAN UJIAN KHUSUS EPS-TOPIK CBT KE 1 TAHUN 2016
b. Paspor dan Kartu Tanda Pengenal yang sama dengan yang digunakan pada saat mendaftar;
c. Peserta ujian yang tidak membawa kartu ujian dan Kartu identitas diri (KTP dan Paspor) tidak diperbolehkan
ikut ujian dengan alasan apapun.
VIII. PENGUMUMAN HASIL UJIAN EPS-TOPIK CBT KE 1 TAHUN 2016
1. Pengumuman hasil ujian : 21 Maret 2016
2. Hasil ujian diumumkan melalui :
a. Website BNP2TKI www.bnp2tki.go.id
b. Website EPS www.eps.go.kr
c. Website EPS www.epstopik.hrdkorea.or.kr
3. Masa berlaku hasil kelulusan Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus ke 1 Tahun 2016 adalah 2 tahun.
XI. INFORMASI PENTING MENGENAI PELAKSANAAN UJIAN KHUSUS EPS-TOPIK CBT KE 1 TAHUN 2016
Bila peserta ujian yang mengikuti Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus
ke 1 Tahun 2016 ternyata bukan Tenaga Kerja yang kembali dari Korea
secara sukarela sebelum masa kontrak kerja berakhir (non-voluntary returnee)
maka hasil ujiannya akan dibatalkan walaupun peserta tersebut lulus ujian;
Penentuan seleksi peserta yang dapat mengikuti Ujian
EPS-TOPIK CBT Khusus ke 1 Tahun 2016 ini pada bulan Februari
2016 dan penentuan kelulusan ujian dilakukan oleh HRD Korea dan keputusan
HRD Korea tidak dapat diganggu gugat;
Peserta ujian yang lulus ujian EPS-TOPIK CBT Khusus ke 1
Tahun 2016 akan mendapatkan manfaat dari proses penempatan yang lebih
cepat. Bagi yang telah lulus mengikuti ujian EPS-TOPIK CBT Khusus ke 1 Tahun
2016 tidak diwajibkan mengikuti Preliminary Education, namun apabila dirasakan
perlu penyegaran khususnya Bahasa Korea, dapat mengikuti Preliminary Education;
Pada saat pelaksanaan ujian, alat komunikasi seperti
handphone, kaset player, PDA, MP3 player, kamus elektronik dan alat-alat
elektronik lainya dilarang dipergunakan di dalam kelas;
Bila peserta ujian ketahuan melakukan tindakan kecurangan
pada saat ujian maka hasil ujianya akan dinyatakan gugur dan yang bersangkutan
tidak diperbolehkan mengikuti ujian penempatan ke Korea selama 2 tahun kedepan;
Bila terdapat perbedaan data identitas diri pada paspor atau
kartu tanda pengenal dengan identitas diri pada lembar pendaftaran (nama,
tanggal lahir dan gender), maka proses penempatannya ke Korea akan dibatalkan
dan peserta bersangkutan bertanggung jawab sepenuhnya apabila salah mengisi data
identitas sehingga terjadi perbedaan identitas diri bersangkutan;
Lulus ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke 1 tahun
2016 hanya merupakan syarat untuk dapat melamar kerja ke Korea dan tidak
sama sekali menjamin dapat bekerja di Korea;
Selain itu, bagi yang dinyatakan tidak dapat mengikuti
proses penempatan ke Korea oleh HRD Korea disebabkan alasan seperti hasil
medical check-up tidak fit atau bagi yang pernah tinggal di Korea secara ilegal
(memiliki catatan illegal stay) tidak akan dapat diproses bekerja ke Korea.
Untuk alasan peningkatan kualitas kemampuan dalam Bahasa
Korea bagi peserta Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus ke 1 Tahun 2016, seluruh
soal-soal yang akan menjadi bahan Ujian diambil dari pertanyaan tertutup
berdasarkan Buku Standar EPS-TOPIK “The Standard Textbook for EPS-TOPIK” yang
telah di upload di halaman website HRD Korea.
Buku Standar EPS-TOPIK dapat diunduh secara GRATIS di
halaman web sebagai berikut:
Section
|
Contents
|
Address of webpage
|
Homepage of
HRD Korea |
Textbook file (PDF, Sound source)
|
http://www.hrdkorea.or.kr/3/3/3/1/2
|
Homepage of EPS-TOPIK
|
Textbook file (PDF, Sound source)
|
*Catatan :
halaman web untuk praktek EPS - TOPIK berbasis komputer
** URL: epstopik.hrdkorea.or.kr ® English homepage ® Experience
** URL: epstopik.hrdkorea.or.kr ® English homepage ® Experience
Lulus Ujian Khusus EPS-TOPIK hanya merupakan qualifikasi /
syarat untuk melamar pekerjaan di Korea dan tidak menjamin kepastian di
tempatkan bekerja di Korea.
|
Peserta yang dinyatakan oleh Pemerintah Korea termasuk
dalam daftar tidak diperbolehkan masuk ke Korea untuk bekerja seperti yang
memiliki hasil medical checkup dinyatakan tidak fit untuk bekerja, atau
memiliki catatan pernah tinggal secara ilegal di Korea tidak akan dipilih
untuk dipekerjakan di Korea.
|
Sesuai dengan MOU antara Kementerian Ketenagakerjaan
Republik Indonesia dan Kementerian Perburuhan dan Ketenagakerjaan Republik
Korea, hanya BNP2TKI yang yang memiliki otoritas untuk melakukan proses penempatan
Tenaga Kerja Indonesia ke Korea dan hanya pencari kerja yang telah mengikuti
ujian khusus EPS-TOPIK dan dinyatakan lulus ujian dan telah teregistrasi oleh
BNP2TKI yang dapat dipekerjakan oleh pengguna di Korea. Bila ditemukan
keterlibatan pihak swasta atau pihak selain BNP2TKI yang melakukan proses
penempatan ke Korea, maka tindakan hukum terkait hal tersebut akan dilakukan.
|
Jakarta, 27 Januari 2016
Direktur
Pelayanan Penempatan Pemerintah
TTD
R. Hariyadi Agah W., S.IP
NIP. 19590607 198803 1 002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar